Setubuhi Pelajar, Pria di Tanjungpinang Ini Ditangkap Admin30 Maret 202030 Maret 2020 Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra “Pelaku saat ini sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitHotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak Dibawah umur Dan Pasangan Diluar NikahMasyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Merusak MentalWaspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan NarkobaNarkoba Musuh Bersama,Masyarakat Diminta Dapat Mencegah PenyalahgunaannyaAJI Tanjungpinang Tegaskan Tidak Ada Kaitan Politik Proses Hukum Penghalangan Liputan Jurnalis Di DPRD Bintan Akan Terus Dikawal Hingga TuntasKasus Pelarangan Peliputan, Senin Ini Polisi Panggil Pimpinan Dewan
Comment