Setubuhi Pelajar, Pria di Tanjungpinang Ini Ditangkap Admin30 Maret 202030 Maret 2020 Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra “Pelaku saat ini sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitWaspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan NarkobaNarkoba Musuh Bersama,Masyarakat Diminta Dapat Mencegah PenyalahgunaannyaAJI Tanjungpinang Tegaskan Tidak Ada Kaitan Politik Proses Hukum Penghalangan Liputan Jurnalis Di DPRD Bintan Akan Terus Dikawal Hingga TuntasKasus Pelarangan Peliputan, Senin Ini Polisi Panggil Pimpinan DewanPolres Bintan Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu Dengan Cara DirebusFakta Terkini Pembakaran Rumah Wartawan Di Karo Hingga Sekeluarga Tewas
Comment