Setubuhi Pelajar, Pria di Tanjungpinang Ini Ditangkap Admin30 Maret 202030 Maret 2020 Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra “Pelaku saat ini sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitCegah Gangguan Kamtibmas,Polsek Daik Lingga Laksanakan Patroli Disejumlah Titik Rawan Paska NataruPuspenkum Kejagung RI Beri Penerangan Hukum Kepada Investor Di BintanTolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak TerdakwaBintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perkuat Nelayan Sebagai Garda Terdepan Penjaga Perbatasan NKRIGunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideportasi Imigrasi BatamHotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak Dibawah umur Dan Pasangan Diluar Nikah
Comment