Server Disambar Petir, Perekaman E-KTP Terganggu

  • Whatsapp
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Irianto

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pelayanan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang tergangu beberapa hari terakhir.

Hal tersebut diakibatkan kerusakan server. Kerusakan itu diduga tersambar petir saat hujan lebat Selasa (4/12) lalu.

Bacaan Lainnya

“Server itu ibarat jantung, kalau dia rusak, kita tidak bisa bekerja,” ucap Kepala Disduk Tanjungpinang Irianto, Minggu (9/12).

Dia mengatakan, sudah melaporkan ke pemerintah pusat terkait kerusakan server tersebut.

“Kemarin hari Rabu saya sudah ke Jakarta untuk melaporkan ke pusat, bahwa server rusak dan modem juga terbakar,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, tenaga teknis akan turun langsung untuk memperbaiki kerusakan server tersebut. “Kalau modem sudah diganti,” katanya.

Nomor Induk Kependudukan Diblokir

Pemerintah akan memberikan sanksi keras untuk warga berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Irianto mengatakan, bagi yang sudah berusia 23 tahun belum melakukan perekaman akan diblok Nomor Induk Kependudukan.

Pembelokiran tersebut, kata dia, berdasarkan keputusan Dirjen Kependudukan yang disampaikan dalam rapat koordinasi Disdukcapil seluruh Indonesia beberapa waktu lalu.

“31 Desember 2018 belum melakukan perekaman e-KTP, maka pada tanggal 1 Januari 2019 itu datanya di blok,” ucapnya belum lama ini.

Menurutnya, toleransi bagi pemula haya berlaku untuk umur 17-23 tahun. Kalau sudah lebih dari 23 tahun belum perekaman, itu berarti ada kesengajaan. Sehingga harus diberikan sangsi agar memberikan efek jera.

“Apabila NIK diblokir, otomatis warga tersebut tidak bisa mengurus semua keperluan administrasi,” katanya.

Sampai saat ini sekitar 4 ribu yang belum melakukan perekaman e-KTP. Irianto berharap agar mereka sadar dan melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.*

Pos terkait

Comment