Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas empat tahun penjara.
Dia menambahkan, Polres Tanjungpinang berkomitmen akan terus memberantas Narkotika yang ada di kota Tanjungpinang.
“Pemberantasan narkotika menjadi atensi serta penekanan langsung bapak Kapolri,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment