BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat, Kamis (16/7).
Pelaku berinisial AG warga Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat it diamankan usai mengkonsumsi sabu.
Penangkapan pelaku berdasarkan infromasi dari warga, bahwa rumah kontrakan pelaku sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus tersangka AG.
“Saat digeledah dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,44 gram,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju, Sabtu (18/7).
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainalat hisab sabu (bong) dan satu handpone nokia.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Comment