BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi bebaskan Esther Sari, tersangka penipuan berkedok arisan online. Tersangka dibebaskan setelah korban mencabut laporan polisi.
“Korban dan tersangka berdamai,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, Rabu (16/3/2022).
Selain itu, keluarga tersangka juga sudah mengganti uang kerugian pelapor sebesar Rp23,5 Juta.
BACA JUGA: Apri Sujadi Akui Terima Jatah Kuota Rokok Dari Pengusaha, Sudah Serahkan ke KPK Rp2,5 Miliar
“Kerugian pelapor saat ini sudah diganti keluarga Es dan korban mencabut laporannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, setelah pencabutan laporan ini pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saat ini SP3 nya masih dalam proses, sehingga belum dikirimkan ke jaksa,” imbuhnya.
BACA JUGA: Ancam Sebar Video Syur, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, menetapkan Esther Sari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan online.
Ia langsung ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Eshter ditangkap di kediamannya Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (8/2/2022) siang.
Comment