Sepakat Damai Dengan Korban, Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Online Dibebaskan

  • Whatsapp

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, tersangka dilaporkan oleh salah satu member arisan berinisial NM. Dari laporan itu, Unit Tipiter langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah melalui proses penyidikan terhadap saudari Ester Sari ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (9/2/2022).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, dugaan penipuan tersebut berawal pada November 2021 pelaku selaku Owner grup Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru Yakni Onepay.

BACA JUGA: Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Pengusaha Besi Tua Didakwa Pasal Berlapis

Untuk menarik perhatian member, pelaku menyampaikan bahwa arisan yang dikelolanya berbadan hukum dan terpercaya.

“Kemudian para member terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada owner dengan cara transfer ke rekening atas nama Esther Sari,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (9/2).

Setelah uang terkumpul, baru pelaku menyerahkan uang arisan kepada member yang dapat.

BACA JUGA: Masih Bergulir di Polres Tanjungpinang, Polisi Segera Tentukan Status Hukum Kasus Mafia Tanah di Kampung Sidojasa

Namun, setelah tiba waktu korban menerima, pelaku tidak menyerahkan uang arisan tersebut. Malah pelaku menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi.

“Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian Rp23.500.000,” ucapnya.

Pos terkait

Comment