BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan penggunaan gelar tidak sesuai atau palsu pada Senin mendatang.
“Senin 26 Oktober akan kita periksa sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Jumat (23/10).
Rio menjelaskan, wanita cantik itu ditetapkan tersangka karena mengunakan gelar tidak sesuai. Seharusnya, kata dia, menggunakan gelar Magister Manajemen (M.M).
“Tapi tersangka mengunakan MMPd (Magister Manajemen Pendidikan),” ucapnya.
Ia menambahkan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu disangkakan pasal 68 ayat 3 Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 200 Juta.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanjungpinang Maiyanti tidak banyak berkomentar saat disinggung soal rekan sejawatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
Comment