BAROMETEKRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Selain penyegelan rumah di Jalan Batu Kucing, Gang Tuah Nomor 8 RT 02 RW 03 Kelurahan Sei Jang, Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang, Sabtu (2/11)
Kedua terduga pelaku inisial EY dan SP diduga terlibat judi online yang tengah di tanggani Reserse Polda Metro Jaya.
“Kedua orang itu ditangkap di Jalan Bakar Batu dan Jalan Kamboja, setelah ditangkap keduanya langsung dibawa ke Jakarta pada hari itu juga (Sabtu),” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Senin (4/11).
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus judi online yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Dari pengembangan dari rekan-rekan Polda Metro Jaya ada dua orang pelaku orang Tanjungpinang diduga sebagai rekening penampung kegiatan judi yang diungkap di Jakarta, sehingga Polda Metro Jaya turun bekerjasama dengan Kita (Polres Tanjungpinang) dan mengamankan dua orang warga Tanjungpinang,” ujarnya.
Disingung terkait penyegelan salah satu rumah di Tanjungpinang, dia mengatakan, rumah tersebut diduga ada kaitan kasus tersebut.
Comment