Sekarang Bikin Paspor Mudah, Bisa Melalui Aplikasi M-Paspor, Begini Caranya!

  • Whatsapp
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melakukan sosialisasi aplikasi M-Paspor (Foto: Ist)

4. Anda akan dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia pada kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian klik lanjutkan.

5. Jika seluruh data telah diisi lengkap silakan pilih lanjutkan.

Bacaan Lainnya

6. Setelah pengajuan permohonan berhasil, pemohon dapat kembali ke halaman utama untuk melihat kode layanan, kode QR, kode billing, serta tata cara pembayaran.

7. Pada halaman utama, pemohon akan mendapatkan kode permohonan sekaligus billing yang dapat langsung dibayarkan.

8. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke kantor Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa dokumen asli untuk perekaman biometrik dan wawancara.

Pos terkait

Comment