Sekarang Bikin Paspor Mudah, Bisa Melalui Aplikasi M-Paspor, Begini Caranya!

  • Whatsapp
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melakukan sosialisasi aplikasi M-Paspor (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terus berinovasi memberikan kemudahan bagi warga yang ingin membuat Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza menyampaikan, pengurusan paspor bisa melalui aplikasi M-Paspor.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, M-Paspor ini merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan khususnya di imigrasi Tanjungpinang.

Aplikasi yang bisa didownload di PlayStore sudah di launching pada 26 Januari 2022 bertepatan di Hari Bhakti ke 72 Imigrasi.

M-Paspor ini merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO) yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku secara online.

Ia menjelaskan, ada beberapa kelebihan dan keunggulan M-Paspor dibandingkan APAPO. Kalau APAPO, hanya untuk pendaftaran saja namun tidak bisa mengunduh dokumen, sedangkan M-Paspor dapat mengunduh dokumen persyaratan sendiri.

“M-Paspor ini lebih mudah. Jadi tidak perlu ke kantor lagi, dan ke kantor hanya menunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran serta membawa dokumen asli langsung dilayani oleh petugas,” jelasnya saat sosialisasi M-Paspor, Selasa (22/2).

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Imigrasi Tanjungpinang bisa men-download aplikasi M-Paspor tersebut di Play Store atau App Store.

“Namun, M-Paspor ini hanya melayani pembuatan baru dan pergantian paspor. Kalau untuk yang rusak itu beda lagi alurnya,” tutupnya.

Berikut langkah-langkah pengajuan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor:

1. Registrasi:
– Unduh aplikasi M-Paspor di PlayStore atau App Store.
– Registrasi akun baru.
– Masuk ke Inbox e-mail dan cari e-mail aktivasi aplikasi paspor online.
– Lakukan aktivasi.
– Login aplikasi M-Paspor.
– Baca ketentuan yang tertera dan klik tombol menyetujui.
– Klik tombol pengajuan permohonan.

2. Pilih permohonan paspor reguler.

3. Setelah mengisi data dan informasi secara lengkap dan benar, pilih kantor imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan paspor.

Pos terkait

Comment