Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Pelajar SMP di Tanjungpinang Ditangkap

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pelajar SMP di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, inisial MR (17) diamankan polisi diduga menyebarkan video asusila mantan pacar.

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, penangkapan MR setelah polisi menerima laporan dari korban inisial K yang juga masih berstatus pelajar SMP.

Bacaan Lainnya

“Kita terima laporan dari korban tahun lalu,” ujar Awal saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang.

BACA JUGA: Dilaporkan Pacar, Pria di Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Kepri.

Dari penyelidikan tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga MR ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setelah tercukupi dua alat bukti, kita lakukan penetapan tersangka dan pada hari ini kita amankan pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA: Rekaman CCTV Viral di Medsos, Lima Remaja di Tanjungpinang Ini Diamankan Polisi

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya iseng-iseng menyebarkan video asusila mantan pacarnya.

“Katanya hanya iseng-iseng, dia tidak tahu kalau ada UU ITE,” ucapnya.

Pos terkait

Comment