Satu Hakim Positif, PN Tanjungpinang Tutup Sementara

  • Whatsapp
Warga melihat pengumuman penutupan sementara pelayanan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/11). Pelayanan ditutup sementara setelah salah satu hakim dinyatakan positif COVID-19 (Foto: Sahrul)

Djauhar mengatakan, hakim dinyatakan positif setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di RSUD Raja Ahmad Thabib.

Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan swab bersama 15 hakim lainnya setelah salah satu panitia dinyatakan positif COVID-19.

Bacaan Lainnya

“16 hakim menjalani pemeriksaan swab berdasarkan hasil tracking dari salah satu pegawai kita positif COVID-19,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan itu baru diketahui pada Senin (23/11) lalu. Menurutnya, yang bersangkutan langsung menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif.

“Yang bersangkutan ini tidak ada gejala atau OTG, saya pun komunikasi kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik-baik saja,” ucapnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment