BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menutup sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan persidangan setelah salah seorang hakim dinyatakan positif COVID-19. Penutupan dimulai hari ini, Rabu (25/11) sampai dengan 1 Desember 2020 mendatang.
“Sesuai dengan konsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk menghindari penyebaran maka diputuskan untuk sementara dilakukan penanguhan pelayanan PN Tanjungpinang baik itu persidangan maupun PTSP,” ujar Wakil PN Tanjungpinang Muhammad Djauhar Setyadi saat diwawancarai awak media.
Ia menyampaikan, pelayanan di PN Tanjungpinang tidak tutup total, akan tetapi pelayanan yang bersifat urgent seperti pengajuan perpanjangan penahanan dan persidangan yang mendesak tetap bisa dilaksanakan.
“Persidangan yang sangat mendesak itu bisa dilakukan tetapi tidak menghadirkan secara fisik pihak-pihak dan dilakukan secara daring, termasuk persidangan e-cord tetap dilakukan daring,” ujarnya.
Seluruh pegawai, lanjutnya, juga bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), kecuali Ketua PN Tanjungpinang, Wakil, Ketua Panitera dan Sekretaris tetap bekerja di kantor.
“Karena kita tetap mengantisipasi pelayanan yang bersifat mendesak atau urgent itu tadi. Selama tutup pelayanan kita steril dulu, kita lakukan penyemprotan,” ucapnya.
Selain itu, tambah dia, sebanyak 76 pegawai, hakim, petugas penjagaan, petugas pos bakum dan penjaga kantin telah dilakukan pemeriksaan swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.
Riwayat Hakim Positif COVID-19
Comment