Satreskoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Kawanan Pelaku Narkotika,Satu Diantaranya Wanita

  • Whatsapp

BR. TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang Polda Kepri meringkus 3 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika satu diantaranya wanita berinisial RA (27), SH (34), dan KI (41).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengungkapkan, berawal pada Minggu, 5 Maret 2023, sekira pukul 19.00 Wib tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu di sekitaran jalan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.

Kemudian pukul 21.00 Wib, tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan pelaku (RA) di jalan Bukit Cermin Gg. Diana Kelurahan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.

Lalu, sekira pukul 21.15 wib tim kembali mengamankan pelaku SH disebuah kamar kos di jalan Bukit Cermin Gg. Diana Kota Tanjungpinang.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut, akhirnya , petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial (KI)dirunahnya Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 Paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram, 2 paket ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,44 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna silver beserta kartu didalamnya, 1 unit Handphone merk Oppo warna Gold beserta kartu di dalamnya.

Kemudian, 1 buah jaket warna Abu-Abu, 1 pack kertas papper merk Toreador, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 1 unit handphone merk Infinix warna Hitam beserta kartu di dalamnya.

Pelaku RA dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian untuk pelaku KI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis :Firdaus

Pos terkait

Comment