Satreskoba Polresta Tanjungpinang Kembali Ringkus Tiga Pelaku Narkotika

  • Whatsapp

BR.TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial HF, (41) warga Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari, RH, (43) warga Kel. Kamboja Kec. Tanjungpinang Barat, serta FT, (38) warga Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur ,Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Senin, (20/2) sekira pukul 21.00 Wib tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang. Kemudian pukul 22.00 wib tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku FT dan RH yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih di jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang.

“Berasal dari informasi warga petugas berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yaitu FT dan RH,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka HF
dirumahnya
Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka yaitu 3 (tiga) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,81 gram, 1 (satu) Buah kotak Rokok HD, Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO warna Biru beserta kartu didalamnya, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO warna Hitam beserta kartu didalamnya, 2 (dua) buah mancis, 1 Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) bundel plastik bening.

“Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis :Firdaus

Pos terkait

Comment