BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), membongkar sebuah bangunan tanpa izin di jalan Raja Haji Fisabillah Kilometer 8 atas Tanjungpinang. Rabu (4/10).
Pembongkaran bangunan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Efendi.
Efendi mengatakan bangunan tersebut di bongkar oleh pihaknya di karenakan melanggar peraturan daerah tentang ketertiban Tanjungpinang.
“Bangunan tersebut di bongkar dikarenakan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertipan Umum,” ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa bangunan berukuran 56 meter persegi tersebut melanggar di karenakan membangun di kawasan mangrove dan diatas bantaran sungai dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami juga ada perbedaan terhadap pembangunan di atas sungai atau pantai jadi tidak asal bangun,” ucapnya
Saat di tanya mengapa baru sekarang di bongkar bangunan tersebut, padahal sudah lama telah di segel, Efendi mengatakan bahwa pihak tidak bisa langsung membongkar di karenakan ada aturan yang harus juga di lalui.
“Ia memang sudah di segel terlebih dahulu beberapa waktu lalu, namun menggapa baru sekarang di bongkar, dikarenakan ada SOP yang harus di laksanakan juga, seperti teguran lisan hingga teguran tertulis,” ungkapnya
Dia mengharapkan, masyarakat Tanjungpinang yang ingin membangun bangunan, terlebih dahulu menayakan atau berkonsultasi kepada pihak-pihak terkait, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Muhammad Danu
Comment