KV, laki-laki berusia 25 tahun berdomisili di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.
RP, perempuan berusia 48 tahun berdomisili di Jalan Srimulyo Kota Tanjungpinang dan SR, perempuan berusia 23 tahun berdomisili di Jalan Siantan Kota Tanjungpinang dengan barang bukti enam paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor ( 18,28 gram), satu unit timbangan digital berwarna hitam Silver dan tiga buah alat hisap sabu (bong).
Kasus keempat yang berhasil diungkap yaitu pada Rabu dini hari (8/7/2020) di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.
Tim mengamankan 2 orang Pelaku inisial SU, laki-laki berusia 36 tahun berdomisili di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang
dan BP, laki-laki berusia 26 tahun berdomisili di Jalan Perintis Kota Tanjungpinang dengan barang bukti yang diamankan yaitu dua paket sabu berat total 0,48 gram, dua buah bong dan satu buah timbangan digital.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny menyampaikan komitmen untuk memberantas tindak pidana Narkotika di Kota Tanjungpinang. Yang mana tindak pidana Narkotika menjadi atensi dan penekanan dari Kapolri.
Redaksi
Comment