BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap dan mengamankan sembilan orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika dari empat kasus berbeda dalam kurun waktu kurang lebih seminggu.
Kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu pada Senin (29/6/2020), di sebuah pondok di Kilometer 15 arah senggarang Kota Tanjungpinang.
Tim mengamankan seorang Pelaku inisial AP, laki-laki berusia 30 tahun berdomisili di Toapaya Kabupaten Bintan dengan barang bukti 1 satu paket narkotika golongan I jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong.
Kasus kedua yang berhasil diungkap yaitu pada Kamis (2/7/2020) di Jalan Pramuka Tanjungpinang.
Tim mengamankan 2 orang Pelaku inisial EK, laki-laki berusia 22 tahun berdomisili di Jalan R.E. Martadinata Kota Tanjungpinang dan RN, laki-laki berusia 20 tahun berdomisili di Jalan R.E. Martadinata Kota Tanjungpinang dengan barang bukti 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis Sabu.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap yaitu pada Selasa (7/7/2020) di sebuah rumah di Jl. Srimulyo Tanjungpinang.
Tim mengamankan 4 orang Pelaku masing-masing inisial AE, laki-laki berusia 52 tahun berdomisili di Jalan Srimulyo Kota Tanjungpinang.
Comment