Dalam kesempatan itu juga, yang turut dihadiri pengembang atau developer perumahan, Rahma berpesan agar dapat memenuhi segala fasilitas umum sesuai IMB.
“Di beberapa perumahan, banyak keluhan warga karena tidak sesuai dengan fasilitas umum yang ditawarkan. Diharapkan para pengembang berkomitmen dan bertanggungjawab atas fasilitas umum yang ditawarkan kepada konsumen,” harapnya.
Kepala Sub Bagian Pencegahan KPK RI Azril Zah sangat mengapresiasi kepada Wali Kota Tanjungpinang yang turun langsung ke masyarakat untuk menampung setiap keluhan warga terkait fasilitas umum atau PSU yang menjadi hak warga dan menjadi Aset Negara.
“Melalui pertemuan hari ini, semoga Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pengawasan terhadap pengembang perumahan atau Developer. Serta para pengembang bisa memahami terkait aturan yang harus dilakukan saat membangun perumahan, tanpa merugikan konsumen yang bisa menimbulkan proses hukum,” Ujar Azril.
Terkait aset negara, Pemerintah pusat mempunyai target tahun 2024, seluruh aset negara 100 persen harus disertifikasi. Maka Azril Zah sampaikan bahwa setiap aset yang ada di Kota Tanjungpinang, agar dilakukan sertifikasi sehingga memiliki kekuatan hukum.
“Selama ini, banyak aset negara yang berpindah tangan, atau dijual kepihak lain. Maka dari itu mari sama sama kita benahi terkait aset negara. Mulai hari ini pemerintah daerah harus serius untuk melakukan pendataan aset, dan segera untuk disertifikasi, agar aset negara menjadi aman,” Ujar Azril.
Diakhir kegiatan dilakukan penandatangan berita acara penyerahan PSU dari Pengembang perumahan kepada Walikota Tanjungpinang, dan Penyerahan Sertifikat Aset tanah dari Kakan BPN Kota kepada Pemko Tanjungpinang.
Redaksi
Comment