“Jika tidak mengindahkan sanksi teguran lisan dan tulisan serta kerja sosial, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp. 250 ribu, lebih dari itu penghentian sementara operasional usaha, bahkan sampai kepada pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk protokol kegiatan sosial dan budaya yang menghimpun banyak orang dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Khusus untuk pelaksanaan pesta pernikahan (baralek) terhitung tanggal 15 September 2020 tidak diperbolehkan,” tutup Fadli.
Zaituni
Comment