Sanksi Melanggar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang, Kerja Sosial Hingga Denda

  • Whatsapp
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang Rustam saat diwawancarai awak media, Selasa 2 September 2020

Ia menambahkan, setelah ditandatangani Wali Kota, Perwako tersebut tidak serta merta langsung akan diterapkan, karena harus mengikuti proses seperti sosialisasi, uji coba dan penerapan.

“Sebenarnya bukan mau dendanya, tapi (Perwako) ini bagaimana masyarakat semakin sadar dan disiplin mengikuti protokol kesehatan,” imbuhnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment