BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pemerintah akan memotong tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar aturan disiplin, terutama dalam urusan bolos kerja.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru mengatakan sanksi itu baru diatur tahun ini.
Pada aturan sebelumnya, sanksi hanya berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji.
“Dalam PP ini, jenis hukuman disiplinnya sudah menyiapkan pemotongan tukin jadi bagian yang digunakan dalam rangka untuk hukuman disiplin,” kata Otok dalam webinar di kanal Youtube Kementerian PANRB dilansir barometerrakyat.com dari CNNIndonesia, Rabu (6/10).
Pasal 10 ayat (2) huruf f mengatur tiga sanksi pemotongan tukin sebesar 25 persen. Sanksi berlaku 6 bulan bagi PNS yang bolos 11-13 hari dalam setahun.
Pemotongan tukin itu berlaku 9 bulan bagi PNS yang bolos 14-16 hari dalam setahun. Sanksi bisa diberlakukan hingga satu tahun jika PNS bolos selama 17-20 hari setahun.
Otok menjelaskan sanksi pemotongan tukin belum akan diterapkan saat ini. Ia menyebut aturan itu berlaku saat pemerintah menerbitkan PP tentang gaji dan tunjangan.
“Apabila PP gaji tunjangan belum lahir, maka masih menggunakan ketentuan PP 53/2010 khusus hukuman disiplin,” tuturnya.
Dengan demikian, sanksi yang berlaku saat ini adalah penundaan kenaikan gaji berkala penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Hukuman-hukuman itu berlaku selama satu tahun.
Sumber: CNN Indonesia
Comment