Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora mengajak masyarakat untuk saling menghargai keyakinan masing-masing.
Menurut Ketua DPRD yang akrab di panggil bude Nonon ini, Pariaman adalah kota sejarah tempat awal perkembangan agama Islam di Minangkabau sehingga pemakaian pilar kerapatan Adaik Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah sangat kental dan secara teritorial kewilayahan Pariaman historisnya turun temurun telah beragama Islam.
Namun, bukan berarti kepercayaan lain diluar Islam tidak ada, secara pelaksanaan keyakinan mereka bebas memeluk dan mengamalkan ajaran agamanya masing masing namun untuk mendirikan tempat ibadat harus ada izin Kerapatan Adat Nagari setempat.
“Bila kerapatan Adat Nagari setempat melarangnya maka kami memberi lampu merah agar tidak terjadi benturan sosial kultur, hingga saat ini, masyarakat Non Muslim mengerti dan aman aman saja sebab mereka bisa menggunakan gedung pemerintah seperti di Kodim untuk kebaktian atau ke Padang,” ujar Fitri Nora.
Binjai
Comment