RSUD Sibuhuan Diduga ‘Kangkangi’ Aturan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, PADANG LAWAS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan dinilai selama ini ‘mengangkangi’ aturan yang ada, khususnya terkait dengan kebijakan dalam penentuan alokasi jasa bagi tenaga medis yang bersumber dari pasien BPJS Kesehatan. Terbukti, dalam penentuan besaran jasa tenaga medis tersebut,  RSUD tidak melibatkan Dinas Kesehatan.

Padahal, merujuk pada Peraturan Bupati Padang Lawas nomor 37 tahun 2016 tentang susunan organisasi, tata kerja, tugas pokok, dan fungsi RSUD Sibuhuan, tertera bahwa RSUD masih berstatus unit pelaksana teknis (UPT)  di bawah dinas kesehatan.

Dalam poin tiga, disebut bahwa RSUD dipimpin seorang kepala yang disebut dengan direktur dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Padang Lawas.

Tak hanya itu, Permenkes nomor 21 tahun 2016, tentang pemanfaatan dana kapitasi JKN, juga menegaskan keterlibatan dinas kesehatan daerah. Pada pasal 3 ayat empat berbunyi, besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 ditetapkan setiap tahun dengan keputusan kepala daerah atas usulan SKPD dinas kesehatan.

Baru-baru ini,  Kepala Dinas Kesehatan Padang Lawas, Hj Lely Ramayulis, SKM saat dimintai keterangan terkait permasalahan RSUD Sibuhuan, terkesan enggan mengomentari. Alasannya,  karena dia sama sekali tidak pernah dilibatkan menyangkut RSUD Sibuhuan.

Menyikapi persoalan ini, Ketua Lingkar Studi Pembangunan Sumatera Utara,  Ansor Harahap menilai,  ada persoalan yang baru terungkap dari kasus RSUD.  Kurangnya koordinasi berjenjang dan tidak adanya pelibatan Dinas Kesehatan menjadi masalah tersendiri.

“Berarti Pemkab tidak melakukan harmonisasi regulasi menyangkut perubahan kewenangan, sehingga bobot atau relasi tanggungjawab antara Dinkes dengan RSUD  terpisah atau berjarak cukup jauh,” kata Ansor.

Tak hanya itu, Ansor juga menyinggung fungsi pengawasan DPRD yang tidak berjalan.  “Kenapa dibiarkan masalah perubahan struktur kewenangan tidak jalan,” tambahnya.

Namun, persoalan yang paling mendasar, terang pria asal Sosopan ini,  adalah kesungguhan Pemkab Palas dalam mengelola sektor kesehatan di Palas. Khususnya, permasalahan RSUD yang kini sangat memperhatinkan.

“Bupati tidak menempatkan orang yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab moral yang tinggi dalam memimpin pengelolaan RSUD,” paparnya lagi.

Permasalahan RSUD Sibuhuan belakangan ini terus menjadi sorotan. Berawal dari mogoknya tenaga medis dan paramedis,  hingga mundurnya dua dokter spesialis dan akhirnya terbongkar kebijakan yang dinilai tidak tepat dalam pengalokasian jasa bagi tenaga medis yang bersumber dari BPJS Kesehatan.

Sampai berita ini di terbitkan, Direktur RSUD Sibuhuan belum bisa dikonfirmasi terkait dengan persoalan tersebut.

(Rasyid)

Pos terkait

Comment