Kemenag sendiri melakukan refocusing anggaran sekitar Rp 319 miliar yang akan dialokasikan untuk membiayai kegiatan percepatan penanganan Covid-19, seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan masker, alat kesehatan, alat kedokteran, obat-obatan, vitamin, dan penyemprotan disinfektan baik pada internal satuan kerja Kementerian Agama di seluruh Indonesia, maupun untuk eksternal unit kerja.
Alokasi anggaran itu juga digunakan untuk bantuan kepada Rumah Sakit Haji, Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah, dan lainnya.
Sumber: Detikcom
Comment