BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Warga Kampung Baru, Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang, berinisial RS kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Resedivis kasus pencurian itu diringkus terkait kasus narkoba, ia diduga menjadi pengedar sabu di wilayah setempat.
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Kampung Baru, Kelurahan Kampung Bugis pada, Sabtu (26/22) lalu.
“Dari pelaku diamankan barang bukti delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,09 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat dihubungi, Selasa (29/6).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat bahwa ada seorang pria lengkap dengan ciri-cirinya diduga mengedarkan sabu.
Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Kampung Baru, Kelurahan Kampung Bugis, kemudian langsung melakukan penangkapan.
Awalnya, pihaknya mengamankan satu paket sabu yang berada disamping pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Selain itu, pelaku juga mengakui masih memiliki tujuh paket sabu yang disimpan dalam rak tempat jual bensin.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Comment