“Masa di tengah ada kebijakan Presiden membatasi orang berlalu-lalang, tetapi menterinya membebaskan ribuan orang di Lapas untuk bebas di luar. Ini namanya insubordinasi,” ucap Advokat Peradi ini.
Sebaliknya, rencana Yasonna itu malah akan menjadi bumerang dan kontraproduktif dengan kebijakan Presiden.
“Ini namanya kebijakan menggunting dalam lipatan atau menusuk Presiden Jokowi dari belakang,” tegasnya.
Petrus menyebut rencana Yasonna membebaskan napi koruptor di atas 60 tahun yang telah menjalani dua pertiga masa tahanan, maka diperkirakan sekitar 300 koruptor akan dibebaskan.
Karena itu, ia mendesak Jokowi menolak gagasan dan rencana Yasonna Laoly yang akan dibawa ke rapat terbatas.
Ia menilai, selama ini terdapat upaya keras Yasonna Laoly yang berkeinginan memberikan kemudahan bagi napi korupsi.
“Namun selalu mendapat resistensi, termasuk untuk kali ini dicoba lagi dengan memanfaatkan situasi COVID-19 demi koruptor,” ucap Petrus.
Comment