“Saat ini korban dalam kondisi hamil empat minggu,” ucapnya.
Menurutnya, orang tua mengetahui anaknya hamil setelah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
“Orang tua korban menanyakan kepada siapa yang melakukannya dan akhirnya korban mengakui bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah pacarnya,” ucapnya.
Karena tidak terima, tambah dia, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Tanjungpinang dan pelaku langsung ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SAHRUL
Comment