Dua Kali Ngamar Bareng Pacar di Wisma, Pelajar SMA Dilapor ke Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang mengamankan seorang remaja inisial Su (17 tahun), Sabtu (19/2) dini hari.

Warga Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur ini diduga sudah menyetubuhi pacarnya inisial R (16).

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelajar SMA ini setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

“Dengan telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah, selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap dalam keterangannya.

Pelaku saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lanjut.

Menurutnya, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di salah satu wisma di Tanjungpinang.

Pertama dilakukan pada Oktober 2021 dan yang kedua kali dilakukan pada Januari 2022.

“Pelaku dan korban berpacaran, atas kejadian tersebut Korban mengalami telat datang bulan atau menstruasi, sehingga keluarga korban membuat laporan,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment