Remaja di Tanjungpinang Ditangkap Karena Hamili Pacar

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus pelaku persetubuhan anak bawah umur inisial AM (16).

Pelaku berinisial IM (19) ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ayah korban.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap di Jalan Batu Kucing, Bukit Bestari pada Selasa (13/10) sekira pukul 20.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, persetubuhan itu berawal pelaku berkenalan dengan korban lima bulan lalu.

“Pelaku dan korban mulai berpacaran lebih kurang selama 1 bulan,” katanya kepada awak media, Rabu (14/10).

Selama pacaran, lanjutnya, pelaku dan korban sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Terakhir dilakukan pada September 2020 lalu disalah satu wisma di Jalan Kamboja.

Pos terkait

Comment