Pengakuan pelaku aksi tersebut baru pertama kali dilakukan. Menurutnya, pelaku nekat melakukan perbuatan terlarang itu karena ada masalah keluarga.
“Pengakuannya ada masalah dengan keluarga,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Junto 53 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Comment