Remaja 19 Tahun Kepergok Bobol Dua ATM di Tanjungpinang

  • Whatsapp
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin

Pengakuan pelaku aksi tersebut baru pertama kali dilakukan. Menurutnya, pelaku nekat melakukan perbuatan terlarang itu karena ada masalah keluarga.

“Pengakuannya ada masalah dengan keluarga,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Junto 53 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pos terkait

Comment