Rahma Mau Memenuhi Panggilan DPRD, Asalkan Pansus Angket Sesuai Prosedur

  • Whatsapp
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang mengundang Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk permintaan keterangan soal proses Hak Angket yang sedang berjalan.

Undangan DPRD melalui surat yang di tandatangani oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni tertanggal 20 Desember 2021 itu, meminta Rahma hadir, pada Kamis 23 Desember 2021 pukul 10:00 WIB.

Bacaan Lainnya

Melihat dan mendapat surat dari DPRD itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma langsung membalas secara resmi, surat yang berasal dari lembaga legislatif tersebut.

Rahma mengatakan, surat yang dilontarkan ini, bukanlah bermaksud untuk menentang DPRD. Namun, ia meminta DPRD penuhi terlebih dahulu prosedur hak angket yang sudah dibentuk tersebut.

“Saya menghargai DPRD dan tidak bermaksud menentang,” tegas Rahma.

Adapun isi surat balasan yang dikirimkan Wali Kota Rahma berisikan, bahwa dirinya akan hadir pada proses hak angket (pemanggilan permintaan keterangan).

Namun demikian kehadiran baru dapat dilakukan, apabila DPRD sudah melaksanakan mekanisme hak angket berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yang sebagaimana diatur pada pasal 73 sampai dengan pasal 77 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusuan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota juncto pasal 103 sampai dengan pasal 107 peraturan DPRD Tanjungpinang tentang tata tertib.

“Sebelum menghadiri pemanggilan dapat kiranya diberikan terlebih dahulu kepada kami data lengkap terkait proses hak angket dimaksud,” sebut Rahma dalam surat tersebut.

Pos terkait

Comment