BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pegiat media sosial Denny Siregar akan dilaporkan ke polisi hari ini, Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Laporan akan dilayangkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer.
Denny Siregar dilaporkan terkait dugaan tindak pidana provokasi kebencian dan penghasutan di media sosial.
“Melaporkan Denny Siregar atas provokasi kebencian, penghasutan dan kejahatan di media sosial,” kata pria yang akrab disapa Noel itu dalam keterangannya.
Ia tidak merinci pernyataan apa dari Denny di media sosial hingga membuat dirinya ingin melapor ke polisi.
Ia hanya mengklaim pelaporan ini sebagai bentuk pembelajaran atas demokrasi dan penghormatan hak sipil.
Noel pun mengatakan sudah membawa sejumlah bukti sebagai pendukung pelaporan Denny ke polisi.
“Juga tentunya keinginan untuk menjaga damai dan kasih di ibu pertiwi,” kata Noel.
Sebelumnya, Noel telah memberikan peringatan akan menempuh langkah hukum terhadap beberapa orang yang diduga telah menghina dan mencemarkan nama baiknya ke pihak kepolisian pada awal Maret 2022. Namun, kala itu dia tak membeberkan nama yang hendak dilaporkan.
Ia berencana melaporkan ke polisi dengan dalih pelanggaran Undang-undang ITE. Baginya, melakukan penghinaan dan melakukan ujaran kebencian karena perbedaan pendapat tak dibenarkan menurut aturan tersebut.
“Selama ini saya cukup diam dan sabar, karena beredar di medsos dan grup WhatsApp yang menghina diri saya dan martabat. Dari semua itu saya akan melakukan tindakan hukum siapa pun yang terlibat menyebarkan,” kata pria yang akrab disapa Noel itu dalam sebuah video.
Sumber: CNN Indonesia
Comment