Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Kasus Denny Siregar, Siap-siap!

  • Whatsapp
Denny Siregar (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus ujaran kebencian oleh Denny Siregar ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan bahwa pihaknya bakal memproses dugaan kasus ujaran kebencian tersebut.

Bacaan Lainnya

Zulpan mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan penyidik akan melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

“Pasti (diproses dan diselidiki),” jelas Zulpan melansir dari Kompas.com, Jumat (7/1).

Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut pelimpahan kasus ujaran kebencian yang menjerat pegiat media sosial itu.

Dia hanya mengatakan bakal memberikan informasi yang lebih terperinci setelah ada perkembangan dari penyidik mengenai kasus tersebut.

“Nanti, kita tunggu perkembangannya ya, kami belum bisa sampaikan sekarang,” kata Zulpan

Diketahui pada 2020 lalu seorang ustadz bernama Ahmad Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan Denny Siregar ke Polda Jawa Barat.

Ia memperkarakan unggahan Denny di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 yang berjudul “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang”.

Dalam tulisan panjang itu terdapat foto sejumlah santri yang menggunakan atribut tulisan Tauhid.

Belakangan diketahui bahwa orang-orang yang ada dalam foto itu merupakan santri dari Pesantren Tahfidz Qur’an Daarul Ilmi Tasikmalaya.

Mereka tengah membaca Alqur’an ketika aksi demonstrasi 313 berlangsung pada 2017 lalu.

Belakangan, Polda Jawa Barat mengeluarkan pernyataan bahwa laporan itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021 lalu.

Sumber: Kompas

Pos terkait

Comment