Ratusan Guru Tak Terima Dana sertifikasi, Disdik Tanah Datar Membiarkan Tanpa Solusi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANAH DATAR – Ketika hak guru diabaikan, namun kewajibannya selalu dituntut untuk ditunaikan, tidak adalagi penghargaan akan jasa yang diberikan para guru. Dimana letak penghargaan terhadap gelar “pahlawan tanpa tanda jasa” yang telah disematkan kepada para pencerdas anak bangsa ini. Para pemangku kebijakan yang seharusnya bertanggung jawab, malah melakukan pembiaran akan nasib mereka.

Tanah datar dihebohkan dengan pemotongan Tunjangan Daerah (TUNJADA) dan dana lainnya pada ratusan guru. Jumat (26/2)

Salah seorang guru yang disembunyikan identitaasnya menyebutkan bahwa, “TUNJADA dipotong oleh bendaharawan tanpa alasan yang jelas. Tunjangan yang seharusnya diterima 150 ribu rupiah perbulan, dipotong menjadi 90 ribu rupiah.”

Tak hanya TUNJADA, dana sertifikasi yang seharusnya menjadi hak para guru pun tidak dibayarkan oleh Dinas Pendidikan setempat, pada tahun 2012 lalu.

Terkesan adanya pembiaran terhadap hak yang seharusnya diterima para guru. Pejabat-pejabat yang semestinya bertanggungjawab akan hal ini, seolah lepas tangan dan mebiarkan nasib ratusan guru di Tanah Datar menjadi terkatung-katung.

ratusan guru yang merasa haknya dilibas ini, mengaku bahwa mereka benar-benar tidak menerima uang tunjangan profesi (sertifikasi guru) dari dinas terkait pada tahun 2012 selama 6 (enam) bulan.

Saat dikonfirmasi Kabid bina Program, Ali Asmar menyatakan “dana sertifikasi tahun 2012 memang tidak satupun yang dibayarkan pada para guru, karena sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, harus sesuai dengan aturan yang ada. Yaitu setiap guru sertifikasi harus mengajar selama 24 jam setiap minggu dan sesuai bidang studi masing-masing. Sementara para guru ini tidak melakukan tugasnya sesuai bidangnya sendiri.”

Ada keganjilan dari apa yang diungkapkan Ali Asmar, yang mengatakan bahwa tak satupun dana sertifikasi yang diberikan pada guru-guru pada tahun 2012. Sebab, salah seorang guru olahraga SDN 14 Padang Gantiang (Yulidar) Mengaku telah menerima dana sertifikasi tahun 2012. Sedangkan guru SDN 15 Tigo Ninik Parambahan (Syamsiar) yang juga merupakan guru olahraga mengaku tidak menerima dana sertifikasi tersebut. Tampak sekali bahwa pernyataan Ali Asmar tersebut ada keganjilan, dan tak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Ditambah lagi bahwa ratusan guru tersebut menyatakan bahwa mereka telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang ada. Yakni, cukup jam mengajar dengan total keseluruhan 24 jam perminggu dengan membuat perangkat pembelajaran, bahkan Mata pelajaran yang diajarkan sesuai bidang studi. Lalu apa lagi alasan Dinas terkait untuk tidak memberikan dana sertifikasi ini kepada mereka?

Menilik surat Direktorat Pembinaan Pendidikan, direktoran pendidikan dasar No 0146.0708/C5.6/T/SK/2012 dan surat No 0118.0807/C5.6/T/SK/2012 tentang petunjuk penerimaan tunjangan guru, PNS daerah pada jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Tanah Datar tahun 2012, yang berhak menerima tunjangan sertifikasi dengan melampirkan daftar nama-nama penerima tunjangan sebanyak 1142 orang. Atas dasar itu, tak ada alasa Dinas Pendidikan untuk tidak membayar sertifikasi para guru di Kabupaten Tanah Datar ini. (AGUSTIN SUNDARI/SYAIFULAH)

Pos terkait

Comment