BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah atau tepatnya pada 31 Juli 2020 boleh dilaksanakan di lapangan terbuka.
Menurut Rahma, hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M.
Rahma mengatakan, dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan.
Melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar agar memudahkan pelaksanaan protokol kesehatan.
Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan seperti sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu tubuh.
“Menerapkan pembatas jarak minimal 1 Meter dengan diberikan tanda khusus serta mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” ujar Rahma, Rabu (22/7).
Rahma mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan membawa sajadah sendiri, diutamakan mengambil wudhu dari rumah, menggunakan masker serta berjaga jarak.
Comment