Apa yang disampaikan Rahma ini, sebelumnya juga pernah ditegaskan oleh Fraksi NasDem DPRD Kota Tanjungpinang, mengenai proses pembentukan Hak Angket oleh DPRD tersebut.
Bahkan fraksi NasDem DPRD Tanjungpinang menolak digulirkannya Hak Angket oleh DPRD Tanjungpinang, mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tersebut.
“Kami sudah telaah dan kumpulkan berbagai dokumen. Salah satunya absen kehadiran. Bahwa benar sidang paripurna itu tidak quorum. Hanya 22 orang yang hadir,” tegas Ketua Fraksi NasDem di DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Candra Wijaya.
Ia mengatakan, sedianya paripurna itu dianggap quorum, apabila dihadiri minimal 3/4 atau 23 orang anggota. “Faktanya di absen cuma 22 orang,” ucapnya, Kamis (9/12/2021) lalu.
Menurut Agus, mekanisme pengusulan Hak Angket yang diajukan, harus disertai dengan dokumen, yang memuat paling sedikit, materi kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
“Tahap pertama pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Angket. Kedua, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi, dan ketiga pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD,” jelasnya.
Berikutnya, jika hak angket disetujui DPRD, selanjutnya membentuk panitia angket yang terdiri semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Lalu menyampaikan keputusan penggunaan Hak Angket secara tertulis kepada kepala daerah,” terangnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi NasDem Fengki Fesinto. Ia mengatakan, segala sesuatu yang dilakukan DPRD, harus sesuai dengan tata tertib (tatib).
Comment