Rahma dan Borman Resmi Diganti

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma secara resmi telah diberhentikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Rabu (26/9).

Pengantian Antar Waktu (PAW) Rahma melalui rapat Paripurna Istimewa yang digelar dan dihadiri seluruh anggota DPRD Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Rahma diganti oleh Supriono dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui surat keputusan Gubernur Kepri Nomor 1005 Tahun 2018 tertanggal 30 Agustus.

Dalam paripuna itu juga dilakukan pengantian Borman Sirait yang meninggal dunia. Borman digantikan oleh Kendy Agustin dari PDIP melalui surat keputusan Nomor 1051 Tahun 2018 tanggal  14 September.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno yang memimpinan rapat mengatakan, tugas PAW sebagai dewan adalah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dengan berpedoman Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap saudara Kendy Agustin dan Supriono dapat menjalankan tugas dengan baik,” ucapnya

 

Pos terkait

Comment