Radja Tjelak Nur Jalal Jalani Sidang Perdana Korupsi Mess Pemda Dan Asrama Mahasiswa Anambas

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Jalal menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang, Rabu (2/11)

Sidang perdana dalam agenda pembacaan nota dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi, SH bersama Roesli, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Elyta Ras Ginting, SH, MH.

Selain itu, terdakwa Zulfahmi, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas (Sidang dalam berkas terpisah_ red)

Terdakwa Radja Tjelak dan terdakwa Zulfahmi didakwa telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara sebesar Rp 1.499.540.000.

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain,” kata JPU saat membaca nota dakwaan saat persidangan

Perbuatan kedua terdakwa dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua terdakwa diancam dalam dakwaan subsider melangar pasal 3 Jo 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa pada tahun angaran 2010 pemerintah Anambas mendapatkan angaran program peningkatan sarana dan prasarana untuk pembelian mess yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) dengan pagu angaran Rp 5.000.000.000.

Sekitar awal bulan November 2010 Raja Tjelak juga sebagai Ketua Panitia Pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas mengadakan pertemuan dengan Terdakwa Zulfahmi selaku PPTK sekaligus Sekretaris Panitia dan beberapa anggota panitia Saksi Andi, saksi Marbawi dan Nurwulan Handoko. Namun dalam pertemuan tersebut terdakwa Radja Tjelak hanya memberitahu kepada anggota yang hadir kalau sekretariat daerah Anambas akan melakukan kegiatan pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa.

Dikatakan JPU, atas penawaran yang masuk seharusnya tim verifikasi melakukan verifikasi kelayakan bangunan dan kewajaran harga jual terhadap objek akan dibeli sebagimana dimaksud dalam keputusan Bupati Anambas Nomor : 168 Tahun 2010 tanggal 6 Oktober 2010.

“Namun verifikasi tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku ketua tim verifikasi dan terdakwa Zulfahmi selaku sekretaris tim verifikasi,” sambung JPU

Untuk mengambarkan seolah-olah kegiatan verifikasi dilaksanakan, kemudian dibuatkan berita acara rapat hasil peninjauan lokasi dan bangunan yang ditawarkan sebagai Mess Pemda  dan Asrama Mahasiswa Anambas. Kemudian berita acara ditanda tanggani oleh seluruh tim verifikasi.

Namun, pada kenyataannya saksi Andi Agril selaku wakil ketua, saksi Yunelhas Basri dan saksi Efrizal selaku anggota tertera walaupun tandatanganya ada diberita acara tersebut namun mereka tidak dilibatkan oleh terdakwa dalam proses peninjauan lokasi.

Kemudian setelah terdakwa menerima nota dinas dari nomor 052.A/ND/Setda.Umum/XII/2010 dari saksi Zulfahmi tampa adanya rapat dengan anggota panitia maupun anggota verifikasi, terdakwa menentukan sendiri tiga penawar yang jadi pemenang pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas.

Atas dakwaan ini, terdakwa Radja Tjelak yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan esepsi, karena menurut penasehat hukumnya perubahan dakwaan tidak memenuhi syarat. Sementara itu terdakwa Zulfahmi mengatakan menerima.

“Seharusnya jika ingin melakukan perubahan dakwaan dikabari 7 hari sebelum persidanagan, oleh karena itu kami akan mengajukan esepsi,” kata PH Terdakwa

Majlis hakim menunda sidang satu pekan mendatang, dalam agenda esepsi penasehat hukum terdakwa Radja Tjelak.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment