Bawa 1,83 Gram Sabu, Bobby Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Bawa dua paket sabu-sabu seberat 1,83 Gram terdakwa Bobby Darwin Dejong Alias Boby Bin H. Jimmy Djong, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Tryanto, SH 5 tahun penjara. Djong ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polisi Resor (Polres) Bintan, Sabtu (16/4) yang lalu.

JPU dalam tuntutan menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan narkoba golongan 1 jenis sabu sebagaimana melangar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

“Kami meminta Majlis Hakim untuk menghukum terdakwa Djong dengan hukuman 5 tahun penjara,” kata JPU saat persidangan, Kamis (3/11)

Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda 800 juta, jika tidak mampu untuk membayar denda yang dijatuhkan pada dirinya maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Saya akan mengajukan pledoi yang mulia,” kata Darwin Dejong saat ditanya ketua Ketua Majlis Hakim Iryati Kahirul Ummah, SH terkait tuntutan JPU.

Sementara itu, sidang ditunda hingga satu pekan mendatang. Sidang lanjutan dalam agenda mendengar pembelaan dari terdakwa Darwin Dejong.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, pada hari Sabtu (16/4) sekira pukul 17.00 wib menghubungi Ibrahim (DPO) untuk memesan sabu-sabu dengan harga Rp 2 Juta. Setelah ada kata sepakat Ibrahim (DPO) menyuruh terdakwa untuk mentrasfer duit melalui bank BCA.

Kemudian sekitar pukul 20.00 wib Ibrahim mengatakan kepada terdakwa bahwa barang pesanannya sudah diletakkan di Kilometer 8 sekitaran Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri, yang barangnya sudah dalam kotak rokok Sampoerna yang sudah remuk. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil barangnya.

Ditangkapnya terdakwa, berdasarkan informasi dari saksi Ishiki Ogawa (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang sebelumnya sudah ditangkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bintan. Saksi Ishiki menunjukan alamat rumah terdakwa di Jalan Kendal Sari Gang Karang Sari No. 38 Batu 5. Atas informasi ini jajaran Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya.

Saat melakukan pengeledahan di rumah terdakwa, jajaran Sat Narkoba Polres Bintan dutemukan 2 paket narkoba jenis sabu seberat 1,83 gram

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment