BAROMETERRAKYAT.COM
TANJUNGPINANG. Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang kembali menetapkan dua tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan dari hasil pengembangan, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka kasus Pungli di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Dua tersangka lanjut Joko, yakni Kepala Pos Pelabuhan SBP inisial S dan satu pegawai piket jaga pelabuhan SBP Tanjungpinang inisial P.
“Sementara ada dua orang lagi yang kami tetapkan dari hasil pengembangan kemarin. Jadi totalnya tiga orang untuk sementara ini,” ungkap Joko saat rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (2/5)
Kasus ini, tambah Joko akan terus di kembangkan dan tidak tutup kemungkinan akan ada lagi yang di tetapkan tersangka.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 huruf a atau pasal 12 A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 368 KUHP.” tutupnya.
Berita sebelumnya, Tim Saber Pungli melakulan penagkapan terhadap satu pegawai Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Tanjungpinang, Senin (1/5) sekitar pukul 14.00 Wib.
Selain itu, juga diamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp 2.650.00 dan catatan-catatan terkait dugaan pungli dan menetapkan inisial HS sebagai tersangka.
Modus yang digunakan pelaku yakni meminta setoran uang untuk keberangkatan kapal. Petugas melakukan pengecekan setiap keberangkatan kapal, dan apabila ada kelebihan penumpang, ada uang lebih yang disetor kepada petugas, selain uang yang diberikan setiap kapal berangkat
Muhammad Danu
Comment