PT Pekanbaru Vonis Bebas Anak Wali Kota Tanjungpinang

  • Whatsapp
Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi sekaligus Caleg Partai Gerindra saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan banding Caleg Gerindra M. Apriyandi yang sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang.

Vonis bersalah PN Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 dibatalkan oleh PT Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Dolman Sinaga didampingi hakim Hasmayetti dan Tahan Simamora, Rabu (3/7).

PT Pekanbaru memutuskan terdakwa M. Apriyandy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.

“Membebaskan terdakwa M. Apriyandi dari segara dakwaan,” bunyi amar putusan dikutip di halaman resmi https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pt-pekanbaru.

Selain itu, dalam amar putusan tersebut diminta memulihkan hak-hak terdakwa M. Apriyand, dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan saat dikonfirmasi mengatakan, belum mengetahui terkait vonis bebas tersebut.

“Masih kami konfirmasi ke PT,” ujarnya.

Sebelumnya, Apriyandi yang juga anak Wali Kota Tanjungpinang itu divonis lima bulan kurungan, denda Rp 24 Juta, subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan.

Andi terbukti bersalah melakukan money politik atau politik uang melanggar pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.*

Pos terkait

Comment