PT Pekanbaru Tolak Banding Dua Terdakwa Korupsi DJIP BUMD Bintan

  • Whatsapp
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart P Sihaloho (Foto: Dok Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, menolak banding yang diajukan dua terdakwa korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DJIP) BUMD Bintan tahun 2016 dan 2019.

Dua terdakwa yakni Risalasi mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan dan Teddy Ridwan Kepala Divisi Keuangan BUMD Bintan.

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Eduart P Sihaloho menyampaikan, pihaknya sudah menerima putusan banding dari PT Pekanbaru yang diputus pada 19 Oktober 2021 lalu.

“Pada intinya Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak banding yang diajukan jaksa penuntut umum serta kedua terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Eduart saat diwawancarai awak media, Selasa (9/11).

Putusan terdakwa Risalasi dibacakan oleh hakim ketua Aswijon didampingi hakim anggota Hendri dan Jumagkas Luban Gaol. Sedangkan putusan terdakwa Teddy Ridwan dibacakan oleh hakim ketua Hendri didampingi hakim anggota Aswijon dan Jumagkas Luban Gaol.

Atas putusan banding tersebut, terdakwa Teddy Ridwan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sedangkan terdakwa Risalasi masih belum menyatakan sikap.

Sebelumnya, PN Tanjungpinang memvonis terdakwa Risalasi dan Teddy Ridwan dengan hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa divonis denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan jabatanya dalam mengelola Dana Investasi Jangka Pendek (DJIP) BUMD Bintan tahun 2016 dan 2019 yang mengakibat kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

SAHRUL

Pos terkait

Comment