BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Tinggi Pekanbaru memangkas hukuman mantan Kepala Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Kepri Amjon dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Azman Taufik.
Putusan banding tersebut membuat hukuman Amjon dan Azman Taufik turun jauh dari vonis tingkat pertama.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduard P Sihaloho membenarkan telah menerima petikan putusan banding kedua terdakwa.
“Salinan petikan putusan banding telah diterima Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin, 14 Juni 2021,” kata Humas PN Tanjungpinang Eduart P Sihaloho kepada awak media, Selasa (15/6).
Ia menjelaskan, majlis hakim yang diketuai Asli Ginting didampingi hakim anggota Dasniel dan Tantowi Johari menolak banding yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kendati demikian, dalam amar putusannya hakim memperbaiki putusan tingkat pertama PN Tipikor Tanjungpinang.
Pada tingkat banding, Amjon dihukum selama 8 tahun penjara denda Rp 400 juta, jika tidak membayar denda yang dijatuhkan maka digantikan hukuman (subsider) 4 bulan kurungan, sedangkan Azman Taufik dihukum selama 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan subsider 4 bulan kurungan.
Diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Amjon selama 12 tahun penjara dan Azman Taufik selama 9 tahun penjara.
PT Pekanbaru juga memangkas hukuman terdakwa Junaidi sebagai Persero Komanditer CV Dwi Karya Mandiri. Terdakwa Junaidi divonis menjadi 5 tahun penjara, dari 5 tahun 6 bulan penjara vonis tingkat pertama.
Comment