PT Pekanbaru Sunat Vonis Mantan Pejabat Kepri

  • Whatsapp
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart P Sihaloho (Foto: Dok Barometerrakyat)

Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 Miliar, jika tidak mengembalikan kerugian negara tersebut maka diganti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya pada tingkat pertama hukuman terdakwa diganti 3 tahun 6 bulan penjara jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara Rp 1,2 Miliar tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain itu, PT juga memangkas subsider untuk pengganti kerugian negara untuk tiga terdakwa diantaranya Djalil sebagai Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi, Arif Rate sebagai Direktur PT Gemilang Sukses Abadi dan M. Achmad sebagai Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari.

Majlis hakim PT memperbaiki subsider pengganti uang kerugian negara untuk terdakwa Djalil sebesar Rp 878,17 Juta menjadi 1 tahun penjara dari 3 tahun 6 bulan penjara di tingkat pertama.

Untuk terdakwa Arif Rate, PT memperbaiki subsider pengganti uang kerugian negara Rp 2,3 Miliar menjadi 2 tahun penjara dari 3 tahun 6 bulan penjara di tingkat pertama.

Sedangkan, terdakwa M. Achmad PT memperbaiki subisder pengganti kerugian negara Rp 2,5 Miliar menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dari 3 tahun 6 tahun penjara di tingkat pertama.

Selain itu, PT menguatkan vonis PN Tipikor Tanjungpinang untuk terdakwa Bobby Satya Kifana sebagai Perseroan Komanditer (Komisaris) CV Buana Khatulistiwa, Wahyu Budi Wiyono sebagai Direktur CV Buana Khatulistiwa, Harry P Malonda dan Sugeng sebagai Ketua dan Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan.

Pada tingkat pertama Boby dan Wahyu divonis 6 tahun penjara dan terdakwa Bobby juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara Rp 8,2 miliar, jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Harry dan Sugeng divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 7,1 miliar, jika tidak mengembalikan uang pengganti maka diganti dengan 3 tahun 6 bulan penjara.

Pos terkait

Comment