PSBB Kota Pariaman di Perpanjang Hingga 29 Mei

  • Whatsapp
Wali Kota Pariaman Genius Umar (F-Antara)

BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pariaman di perpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pariaman Genius Umar usai mengikuti Vidio Conference dengan Gubernur Sumatera Barat dan 19 kepala daerah Bupati/Walikota se- Sumatera Barat, Selasa (5/5).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Gubernur Sumbar dan Forkopimda Sumbar dan seluruh bupati/walikota serta forkopimda kabupaten/kota se Sumbar bahwa PSBB di Sumatera Barat termasuk Kota Pariaman akan dilakukan perpanjangan mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 29 Mei 2020,” ungkap Wali Kota.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 180-331-2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Perpanjangan PSBB ini dilakukan karena masih terdapatnya bukti penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumbar serta dalam masa tanggap darurat nasional Covid-19 yang diperkirakan juga akan aktif hingga 29 Mei 2020,” ujarnya.

Dia berharap dengan perpanjangan PSBB ini bisa mengurangi lajunya penularan virus covid-19 di Pariaman.

Genius menambahkan, saat lebaran Kota Pariaman tetap melakukan penertiban PSBB, kalau tidak bisa gawat karena akan menjadi peluang gelombang kedua penyebaran virus ini.

Pos terkait

Comment