PSBB Berlaku Hari Ini, MUI Pariaman Minta Warga Patuhi Instruksi Pemerintah

  • Whatsapp

Dia menjelaskan, hukum menjalankan perintah adalah wajib, maka wajib bagi semua untuk mematuhi isi maklumat MUI dan pemerintah untuk tidak menjalankan ibadah di mesjid atau mushalla dahulu untuk sementara waktu, baik sholat fardhu dan sholat jumat, untuk sholat jumat cukup diganti dengan sholat dzuhur saja di rumah.

Bacaan Lainnya

“Kalau kita lakukan juga shalat di mesjid atau mushalla setelah maklumat ini kita ketahui, maka kita telah meninggalkan sesuatu yang wajib, hukum meninggalkan yang wajib adalah haram,” ungkapnya.

Dia mengatakan, haram untuk melaksanakan shalat fardhu dan shalat Jumat di mesjid atau mushalla buat sementara waktu ini.

Ditempat yang sa,a, Ketua MUI Pariaman Syofyan Jamal menambahkan agar virus corona ini tidak cepat menyebar dengan cepat di Kota Pariaman, diharapkan kesabaran masyarakat untuk sementara waktu menghentikan kegiatan meramaikan mesjid dan mushalla dalam kondisi saat ini.

“Karena dalam sunah rasul juga ada dikatakan agar kita menghindar dari kegiatan kerumunan termasuk dalam shalat berjamaah di mesjid ataupun di mushalla di tengah wabah,” imbuhnya.

Zaituni / Binjai

Pos terkait

Comment