PSBB Berlaku Hari Ini, MUI Pariaman Minta Warga Patuhi Instruksi Pemerintah

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman mengeluarkan himbauan untuk warga dalam menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4).

Dalam imbauan tersebut, warga diminta untuk mematuhi instruksi pemerintah dan maklumat MUI untuk tidak melakukan kerumunan (keramaian) di mesjid, surau dan tempat keramaian lainnya.

Bacaan Lainnya

Melaksanakan ibadah sholat Jumat, sholat lima waktu, dan sholat tarawih , dirumah saja untuk sementara waktu kecuali azan.

Tidak melaksanakan khutbah, ceramah, pengajian, yang mengumpulkan jamaah di mesjid atau mushalla.

Untuk pengurus mesjid dan mushalla diminta untuk selalu mengumandangkan suara adzan dengan pengeras suara pada setiap waktu sholat fardhu, tanpa membuka mesjid atau mushalla untuk sholat.

“kita sekarang diperintahkan untuk tidak memakmurkan mesjid dan mushalla adalah, semata untuk maksud mencegah penularan covid 19, bukan maksud untuk menghancurkan mesjid atau mushalla,

atau menghabiskan ajaran islam, kita tidak dilarang untuk beribadah, Cuma pada saat ini kita dilarang untuk berkumpul yang disebut dengan istilah pembatasan sosial (social distancing), untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ini semakin meluas,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pariaman Zulkifli Zakaria.

Pos terkait

Comment