Prostitusi Online Dibongkar, Tarif Sekali Kencan Wow

  • Whatsapp
Prostitusi Online Dibongkar, Tarif Sekali Kencan Wow
Ilustrasi Prostitusi Online

BAROMETERRAKYAT.COM, JAMBI. Prostitusi online melalui media sosial Facebook berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Dari pengungkapan tersebut, satu mucikari berinisial RDP (21 tahun) berhasil dibekuk.

Bacaan Lainnya

RDP merupakan warga Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.

Dikutip Jambi Ekspres, RDP mengaku memposting foto perempuan ABG di Facebook untuk menarik pria hidung belang.

Sekali kencan dengan pria hidung belang, ABG tersebut ditarif mulai dari Rp 1,6 juta hingga Rp 1,8 juta. Dari tarif tersebut, dia sebagai mucikari memperoleh pendapatan Rp 1 juta.

“Saya posting foto para binaan di Facebook terus saya cantumkan nomor Handpone saya. Jika ada yang berminat silahkan hubungi nomor Saya itu,” katanya.

Dia mengaku jika melakukan perbuatannya sebagai mucikari tersebut merupakan kali pertama.

“Baru pertama kali langsung ketangkap bang. Ini merupakan pelanggan pertama yang didapat,” tutupnya.

Sementara itu, Wadir Reskrimum, AKBP Syarif Rahman, mengatakan, pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di loby Hotel Fortuna sedang menunggu Pekerja Sek Komersil (PSK) binaannya yang sedang melayani dua pria hidung belang di kamar hotel Nomor 107 dan 108.

Tersangka ditangkap pada 18 Oktober 2017 lalu, sekira pukul 21.50 Wib.

Sebelum menangkap mucikari muda tersebut, sambungnya, timnya telah mengamankan dua pasangan didalam Hotel Fortuna, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Kedua ABG yang dijajakan Riri ke pria hidung belang tersebut yakni FRN (21 tahun) Warga Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur, dan AL (18 tahun) warga Jalan Untung Suropati, Kecamatan Jelutung keduanya beserta pasangannya.

“Keduanya kita sudah mintai keterangan dan berstatus saksi masih,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, RDP terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantsan perdagangan orang atau pasal 296 KUHAPidana.  (red)

Sumber : Jambi Expres

Pos terkait

Comment