Pria Pengangguran Ini Dijeblos ke Penjara

  • Whatsapp
Menghadapi cuaca ekstrim bulan Desember
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal

Orang tua korban mengetahui itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan,” ujar Kapolres, Jumat (10/1).

Bacaan Lainnya

Kapolres mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan komisi perlindungan anak dan perempuan serta dinas sosial untuk konseling korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” imbuhnya.*

Pos terkait

Comment